Agar Bisa Jalan, Tally Mandiri di Priok perlu Dukungan OP & Stakeholders
JAKARTA – Kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan Tanjung Priok membutuhkan dukungan dari Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) setempat, IPC/Pelabuhan Indonesia II, serta seluruh asosiasi dan stakeholders terkait.
Pasalnya, kegiatan Tally Mandiri saat ini telah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: PM 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
Beleid tersebut telah di tandatangai Menhub Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2021 dan di undangkan pada 7 Juli 2021.
Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa yang bertugas menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan atau pengangkut.
“Oleh karenanya OP Tanjung Priok perlu mengawal implementasi dari PM 59/2021, yang mengamanatkan salah satunya soal Tally Mandiri,” ujar Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta bidang Transportasi dan Kepabeanan, Widijanto, pada Senin (20/9/2021).
Selain itu, kata dia, seluruh stakeholders terkait di pelabuhan Priok harus berkolaborasi menyukseskan Permenhub tersebut.
“Tally Mandiri untuk membantu dalam update dan akurasi data arus keluar masuk barang. Selain pemerintah dan BPS, pelaku usaha juga membutuhkan data hasil tally tersebut guna kepentingan kegiatan perdagangan maupun logistik nasional,” ucap Widijanto yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP ALFI bidang Kepabeanan.
Kegiatan Tally Mandiri, selain telah diamanatn melalui UU No:17 tahun 2008 tentang Pelayaran, juga diatur melalui UU No: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.