Aset Hanjin Shipping Terancam Dibekukan, Ini Tanggapan ALFI
Bisnis.com, JAKARTA – Aset Hanjin Shipping, perusahaan pelayaran terbesar Korea Selatan, terancam dibekukan setelah perusahaan mengajukan permintaan pengawasan dari kurator pengadilian menyusul penarikan sokongan dana dari Korea Develoment Bank (KDB).
Atas kasus ini, sejumlah otoritas pelabuhan dari China dan Spanyol kini menolak kapal Hanjin masuk ke wilayah mereka.
Sebelumnya, KDB memutuskan menarik dukungan mereka kepada perusahaan pelayaran terbesar ketujuh di dunia pada Selasa (30/8/2016). KDB mengatakan rencana pendanaan oleh induk usaha Hanjin tidak memadai untuk mengatasi utang yang telah mencapai 5,6 triliun won atau US$5 miliar di akhir 2015.
Atas kondisi ini, Hanjin mengajukan pengawasan kurator kepada pengadilan (receivership) pada 31 Agustus 2016. Pengadilan akan memutuskan segera apakah Hanjin Shipping harus tetap sebagai kelangsungan atau dibubarkan. Berdasarkan sumber Reuters, proses putusan ini biasanya memakan waktu hingga dua bulan. Namun, prosesnya mungkin akan dipercepat dalam kasus Hanjin.
Konsultan pelayaran Alphaliner mengungkapkan kebangkrutan Hanjin Shipping akan menjadi yang terbesar yang pernah ada dalam sejarah perusahaan pelayaran dengan kapasitas angkut besar setelah runtuhnya United States Lines pada 1986.
Saat ini, perusahaan pelayaran global telah dibanjiri oleh kelebihan kapasitas dan lesunya permintaan. Akibatnya, Hanjin mengalami kerugian sebesar 473 miliar won pada semester I/2016.
Produsen kapal dan perusahaan pelayaran Korea Selatan saat ini berada dalam kondisi terpuruk. Padahal selama puluhan tahun, perusahaan maritim telah menjadi mesin ekspor pendorong perekonomian Korsel. Sayangnya, kini malah jadi korban memilukan dari program restrukturisasi.
Keputusan KDB untuk menghentikan dukungan finansial kepada Hanjin Shipping juga menunjukkan bahwa sikap pemerintah Korea Selatan cukup keras dalam menghadapi perusahaan yang bermasalah.
“Pemerintah akan dengan cepat mendorong restrukturisasi perusahaan dengan mengikuti aturan bahwa perusahaan harus mencari cara untuk bertahan hidup dan menemukan daya saing sendiri serta bertanggung jawab atas nasibnya sendiri,” kata Menteri Keuangan Korsel Yoo Il-ho.
Efek dari berhentinya operasi Hanjin Shipping juga dirasakan di dalam negeri. Pada Kamis (1/8/2016), DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengungkapkan kantor cabang Hanjin Shipping belum mengeluarkan pernyataan resmi atas berhentinya operasi mereka.
Ketua Umum ALFI Yukki N. Hanafi mengatakan pihak DPW ALFI Jatim telah melapor kepada kantor Bea Cukai Tanjung Perak. “Mereka meminta izin dimudahkan untuk proses pengeluaran kontainer dari terminal yang sudah terlanjur Nota Persetujuan Ekspor ,” ujarnya.
Menurutnya, masalah ini agak merepotkan tetapi pihak DPW ALFI Jatim tengah meminta Bea Cukai Tanjung Perak memaklumi keadaan force majeure dan bukan kesalahan eksportir.
Dia mengimbau semua anggota ALFI juga melakukan tindak lanjut dan pengecekan terhadap imbas dari berhentinya operasi Hanjin Shipping ini.
Editor : Yusuf Waluyo Jati