Truk Angkut Barang Ekspor-Impor Tetap Bisa Jalan Selama Nataru
Jakarta – DPP Organda berhasil memasukkan truk angkutan barang untuk untuk komoditas eksport / import memperoleh dispensasi atau pengecualian dalam pembatasan kendaraan menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 ( Nataru) mendatang.
Ketua Angkutan Barang DPP Organda Ivan Kamadjaja menegaskan, barang ekspor-import dari dan ke pelabuhan eksport/import masuk dalam kategori pengecualian seperti Sembako dan BBM.
Usulan yang masuk dalam PM 115 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui pembatasan operasional angkutan barang pada masa Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Kebijakan (dispensasi untuk truk angkutan barang ekspor-impor) itu perlu dilakukan guna menunjang kegiatan Pemerintah menggenjot pertumbuhan eksport dan menambah pemasukan devisa negara. Sehingga kegiatan pengangkutan barang eksport dan import tidak terganggu dalam masa pembatasan kendaraan menjelang masa Nataru nanti.
Langkah Organda tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari sektor industri dan Asosiasi lainnya. Dengan demikian, pihak Korlantas dan Kemenhub akan mengetahui tujuan kegiatan tersebut dan truk diperbolehkan tetap melintas
Dalam hal ini DPP Organda memastikan kontrak internasional eksport dan import tidak terganggu, dampaknya baik untuk bangsa dan negara Indonesia.(dna/zlf)