09 Sep

HANJIN SHIPPING BANGKRUT: Uang Jaminan Kontainer Sulit Ditarik

Bisnis.com, JAKARTA – Biaya logsitik nasional ikut terkerek naik lantaran perusahaan forwarder mengeluhkan kesulitan dalam menarik uang jaminan kontainer yang sudah disetorkan kepada agen pelayaran Hanjin Shipping di dalam negeri.

Perusahaan itu melakukan kegiatan pengangkutan peti kemas impor tetapi perusahaan pelayaran kargo terbesar Korea Selatan itu mengalami kebangkrutan.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan uang jaminan kontainer biasanya dibayarkan kepada perusahaan pelayaran global saat menebus delivery order (DO) untuk kegiatan impor melalui agen pelayaran di dalam negeri.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi jika terjadi kerusakan kontainer, termasuk jika terjadi kelebihan waktu pakai kontainer atau demurage.

Dia mengatakan besarnya uang jaminan kontainer impor itu bervariatif yakni Rp1 juta s/d 2 juta per boks, sedangkan untuk biaya demurrage rata-rata Rp1,5 juta per boks.

Menurut Adil, uang jaminan kontainer itu umumnya dikembalikan jika importasi sudah selesai dan kontainer sudah dikembalikan ke depo pelayaran. Namun, tambahnya, sekarang banyak forwarder yang hendak menarik uang jaminan kontainer di perusahaan keagenan Hanjin Shipping tidak bisa.

“Karena itu, pemerintah melalui instansi terkait harus segera turun tangan, sebab kondisi ini sudah menyebabkan kerugian pemilik barang di dalam negeri dan berimbas pada naiknya biaya logistik nasional,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (8/9/2016).

Adil mengatakan asosiasinya menerima banyak keluhan perusahaan forwarder di DKI Jakarta akibat sulitnya menarik kembali uang jaminan kontainer di pelayaran Hanjin Shipping melalui agennya di dalam negeri yakni PT BLS. “Alasan mereka sistem sedang off line. Ini tidak masuk akal dan sangat merugikan pemilik barang,” tuturnya.

Dia mengatakan saat ini ratusan kontainer milik Hanjin Shipping juga belum bisa dikeluarkan dari terminal peti kemas (TPK) Koja di Pelabuhan Tanjung Priok. “Kondisi ini bisa menyebabkan pelabuhan padat,” ujarnya.

Dia mengatakan di Pelabuhan Priok kontainer ekspor Hanjin Shipping sudah tidak ada karena barang telah masuk kapal dan keluar pelabuhan sebelum adanya pengumuman pelayaran itu dinyatakan bangkrut pihak kurator.

Namun, kata dia, berdasarkan informasi manajemen TPK Koja, hingga kini masih ada 160 boks kontainer dan tidak bisa dikeluarkan karena seluruh kewajibannya belum diselesaikan oleh Hanjin Shipping melalui agen kapalnya di Indonesia yakni PT Bumi Laut Shipping (BLS).

related posts

add a comment